PKMK-Yogyakarta. Divisi Manajemen Mutu PKMK FK-KMK UGM kembali menyelenggarakan Webinar Mutu Corner 6 pada Senin (31/8/2026) dengan tema “Audit Klinis: Mengungkap Kesenjangan antara Standar dan Praktik Pelayanan”. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan pelayanan kesehatan untuk memahami audit klinis sebagai instrumen peningkatan mutu, sekaligus melihat bagaimana hasil audit dapat digunakan untuk menjembatani kesenjangan antara standar dan praktik di lapangan.
Sesi pertama menghadirkan Dr. dr. Hanevi Djasri, MARS, FISQua yang membahas audit klinis sebagai instrumen peningkatan mutu pelayanan kesehatan. Audit klinis tidak semestinya dipahami hanya sebagai kegiatan untuk menemukan ketidakpatuhan atau dilakukan ketika terjadi kasus bermasalah. Audit perlu dilaksanakan secara sistematis sebagai proses pembelajaran untuk meningkatkan quality of care dan memperkuat akuntabilitas dalam clinical governance.
Dalam pemaparannya, audit klinis dijelaskan sebagai sebuah siklus yang dimulai dari pemilihan topik, penetapan kriteria, pengumpulan dan analisis data, penetapan perubahan, hingga re-audit. Tahap perbaikan menjadi bagian penting karena audit tidak berhenti pada ditemukannya kesenjangan. Analisis perlu dilanjutkan dengan identifikasi akar masalah dan intervensi yang menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan oleh dr. Novi Zain Alfajri, MPH, FISQua melalui pengalaman implementasi audit klinis di Rumah Sakit Akademik UGM. Dalam praktiknya, audit klinis membutuhkan keterlibatan lintas profesi sesuai dengan karakteristik kasus yang diaudit. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa rekomendasi perbaikan tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan sosialisasi, tetapi perlu melihat faktor yang lebih mendasar dan mendorong tim untuk bekerja bersama menemukan solusi.
Sesi diskusi berlangsung interaktif dengan beberapa pertanyaan dari peserta. Diskusi membahas pelaksanaan audit klinis secara berkala, penyusunan kriteria audit, keterlibatan berbagai profesi, perbedaan audit klinis dengan audit medis maupun audit keperawatan, hingga pentingnya re-audit setelah intervensi dilakukan. Salah satu penekanan yang muncul adalah bahwa hasil audit seharusnya tidak berhenti sebagai laporan, melainkan perlu dilanjutkan hingga dapat dibuktikan adanya perbaikan.
Melalui Mutu Corner 6, peserta diajak melihat bahwa keberhasilan audit klinis bukan ditentukan oleh banyaknya audit yang dilakukan, melainkan oleh sejauh mana siklus audit dapat menghasilkan perubahan dan perbaikan berkelanjutan. Audit klinis pada akhirnya bukan sekadar instrumen administratif, tetapi bagian dari upaya membangun budaya belajar, clinical ownership, dan sistem pelayanan yang semakin bermutu.
Reporter:
Helen Anggraini Budiono