Yogyakarta — Mengajak masyarakat untuk berani mencari bantuan kesehatan mental tidak cukup apabila sistem pelayanan belum mampu menerima, mendengarkan, dan mendukung mereka tanpa stigma. Ketersediaan fasilitas dan tenaga kesehatan juga belum menjamin bahwa setiap orang dapat mengakses layanan yang sesuai dengan kebutuhannya. Di balik akses tersebut, terdapat hambatan sosial, budaya, struktural, dan institusional yang perlu mendapat perhatian.
Persoalan tersebut menjadi pokok diskusi dalam webinar “Stigma and Accessibility to Quality Mental Health Service”yang diselenggarakan pada Senin (12/10/2026) melalui Zoom. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara the Equity Initiative Indonesia bersama dengan Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia yang jatuh pada 10 Oktober, dengan mengangkat tema “Lived Experiences Heard: Real Voices, Real Change”. Webinar ini mempertemukan perspektif peneliti, praktisi, aktivis, dan akademisi untuk membahas keterlibatan orang dengan pengalaman langsung, kesetaraan kesehatan mental, stigma dalam sistem pelayanan, serta keberlanjutan kerja-kerja perawatan dan aktivisme.
engan menjelaskan posisi FMEA dan RCA dalam manajemen risiko. FMEA digunakan sebagai pendekatan proaktif untuk mengidentifikasi potensi kegagalan sebelum insiden terjadi, sedangkan RCA lebih banyak digunakan secara reaktif untuk menganalisis akar penyebab setelah suatu kejadian terjadi. Melalui FMEA, fasilitas kesehatan tidak perlu menunggu insiden untuk melakukan perbaikan, tetapi dapat mengenali risiko dan memperbaiki proses sejak dini.